rechtforma

“Berikan kepada saya hakim dan jaksa yang baik, maka dengan undang-undang yang buruk pun saya bisa membuat putusan yang baik.”

— Taverne

Beberapa hari belakangan ini, masyarakat, pers, dan beberapa pegiat sosial ramai-ramai menggugat hukum yang sebentar lagi akan mengatur kehidupan dan pekerjaan mereka. Bahkan, beberapa duta besar negara lain pun ikut menyoroti peraturan baru itu. Mereka menilai bahwa rumusan KUHP yang baru saja disahkan ini masih mencantumkan pasal-pasal yang bermasalah, dan yang paling kencang disuarakan ialah perihal Pasal 412 dan 413 KUHP yang menjadi ancaman bagi setiap orang yang melakukan kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan/kumpul kebo) dan perzinaan.

Dari beberapa artikel dan berita yang saya baca, masyarakat yang kontra dengan ketentuan tersebut menilai bahwa pasal yang berkaitan dengan religiusitas dan keagamaan seharusnya tetap berada pada norma agama dan kesusilaan, dan oleh karenanya tidak perlu diadopsi ke dalam norma hukum, khususnya pidana. Alhasil, tim perancang KUHP beserta ahli hukum lainnya tak henti-hentinya muncul di TV, koran, maupun sekadar membuat cuitan guna meluruskan kembali konstruksi norma dari pasal tersebut.

Mereka menegaskan bahwa pasal-pasal tersebut merupakan delik aduan, sudah termuat dalam KUHP sebelumnya, sesuai dengan nilai bangsa, dan lain-lain. Menurut saya semua upaya tersebut memang perlu dan wajib dilakukan oleh pemerintah dan DPR. Oleh karenanya tak perlu lagi saya memuat tulisan yang serupa dengan itu.

Namun permasalahannya, mengapa masyarakat masih takut dan tetap menolak pasal tersebut? Apa karena sebenarnya masyarakat Indonesia sebetulnya suka berzina dan kumpul kebo? Atau ada alasan yang lebih daripada itu?

Bukan Hanya Soal Undang-Undang

Sebagai seorang yang berada di luar lingkungan maupun dunia profesi yang “lekat dengan perzinaan maupun kumpul kebo”, tentu saja saya tidak dapat merasakan sepenuhnya apa yang disebut distorsi terhadap ruang privasi, seperti yang dirasakan oleh mereka. Namun, apabila dilihat dari optik tersebut maka sebetulnya kita sebetulnya dapat menemukan empat pelaku utama yang menjadi alasan mengapa publik tetap risau dengan pasal perzinaan dan kumpul kebo dalam KUHP baru itu.

Pertama, ialah Dewan Perwakilan Rakyat a.k.a legislator. Para legislator ditunjuk sebagai pelaku sebab hukum di Indonesia adalah produk mereka. Kemudian para polisi, jaksa, dan hakim, karena merekalah yang akhirnya menuntut dan menjatuhkan putusan terhadap para pelaku tindak pidana, yaitu apakah mereka bersalah atau tidak. Sekalipun sama-sama memiliki “saham” dalam mengusik habitat masyarakat, tetapi sifatnya berbeda-beda.

Porsi penting memang dipegang oleh para legislator, sebab mereka itulah yang mendesain struktur dan atmosfer hukum nasional. Meskipun legislator berwenang membuat undang-undang, namun mereka tidak berwenang untuk menjalankan dan memutuskan. Di tangan mereka yang disebut penegak hukum itulah akhirnya nasib masyarakat Indonesia berada. Bagaimanapun desain undang-undang yang disiapkan oleh para legislator, para penegak hukum itulah yang menentukan nasib masyarkat. Dalam bahasa yang sederhana, “Hukum atau undang-undang adalah satu hal, sedangkan bagaimana orang membaca undang-undang adalah soal lain lagi.

Para penegak hukum itulah yang akhirnya menjadikan undang-undang tersebut benar-benar menjadi “hukum yang hidup” (living law, living constitution). Bahkan, hukum yang buruk pun dapat disulap menjadi baik, lewat tangan-tangan para penegak hukum. Hukum itu bukanlah mesin, melainkan cukup sarat dengan campur tangan manusia. Lantas, apa hubungannya dengan “nasib” masyarakat di tengah-tengah delik perzinaan dan kumpul kebo?

Menurut saya, polemik delik perzinaan dan kumpul kebo ini bukan soal bagaimana rumusan dan penjelasannya, melainkan oleh karena masyarakat masih belum berani percaya kepada aparat penegak hukum yang nantinya akan “menghidupkan” pasal-pasal tersebut.

Maksud saya begini, masyarakat akan sangat diuntungkan apabila mereka bertemu dengan polisi, jaksa, dan hakim yang mampu membaca pasal-pasal dalam KUHP tersebut. Membaca disini tidak hanya sekadar mengeja kata demi kata, melainkan mampu memahami dan memberi makna terhadap rumusan pasal tersebut. Aparat penegak hukum yang mampu membaca tersebut pasti akan mengikuti pendapat, teori, maupun doktrin yang sejalan dengan maksud delik dan mampu memenuhi rasa keadilan. Celakanya, saat ini masih banyak aparat yang belum mampu membaca undang-undang secara penuh dan utuh.

Dalam kasus Florence Sihombing misalnya. Kemarahan Florence dan konteksnya yang sebenarnya cukup wajar itu dibesar-besarkan aparat sampai kemudian dianggap melanggar ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Polisi yang menangkap Florence, Jaksa dan Hakim yang menjalankan persidangan, UGM yang sibuk menjalankan rapat etika, dan publik harus ikut berkomentar. Semua hanya karena ada beberapa orang yang tidak cukup cerdas untuk bisa membaca dan membedakan informasi mana yang memang bersifat menghina dan mana yang hanya bersifat ngedumel.

Kasus-kasus “remeh-temeh” seperti itu memang tidak akan pernah ada habisnya. Tukang sate dituduh menghina Presiden (karena memfitnah Presiden dan menyebarkan video porno palsu), penyair dituduh mencemarkan nama baik seorang konsultan survei politik (karena menyatakan bahwa si konsultan tak layak dianggap sebagai sastrawan), dan istri dari seorang pegawai dituduh menghina bos pegawai tersebut di muka umum (karena marah-marah di Facebook atas keputusan bos suaminya yang menurutnya tidak adil).

Dengan iklim penegakan hukum seperti itu, maka rasa khawatir dan sikap “kepala batu” yang ramai dilontarkan itu tidaklah berlebihan, bahkan menurut saya cukup realistis. Meskipun ahli hukum pidana melontarkan teori dan penjelasan yang paling mutakhir sekalipun, hal tersebut tentu tidak akan menyelesaikan masalah secara utuh. Polemik perzinaan dan kumpul kebo dalam KUHP disini bukanlah soal undang-undang semata, melainkan lebih daripada itu, yaitu perihal sikap dewasa aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum itu nantinya.

Penutup

B.M. Taverne pernah mengatakan, “berikan kepada saya hakim dan jaksa yang baik, maka dengan undang-undang yang buruk pun saya bisa membuat putusan yang baik”. Dalam siatuasi Indonesia sekarang, sebaiknya kalimat mutirara B.M. Taverne itu kita daya-gunakan untuk menyiapkan kedewasaan aparat selama masa jeda ini sebelum KUHP berlaku secara efektif. Sebab aparat penegak hukum mempunyai fungsi lebih dari sekadar “corong undang-undang”. Mungkin dalam situasi yang tak sensitif, itu cukup. Tetapi menghadapi pasal-pasal “rawan” seperti halnya perzinaan dan kohabitasi ini, bagi saya itu tidaklah cukup. Sebab pada akhirnya kesemuanya akan bergantung pada manusianya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *