rechtforma

Sisi Lain Keunikan Lembaga Keuangan Desa Adat di Bali

Lembaga Perkreditan Desa (LPD) merupakan lembaga keuangan unik yang hanya terdapat di Provinsi Bali. Keunikan ini terletak pada pengelolaan yang dilakukan oleh masyarakat desa adat, menjadikannya sebagai lembaga keuangan yang berbeda dari lembaga-lembaga lain di Indonesia. LPD diatur melalui beberapa regulasi daerah, seperti Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 44 Tahun 2017.

Legalitas LPD diakui secara implisit dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, meskipun LPD tidak termasuk dalam kategori keuangan mikro. LPD bertugas mengelola dana masyarakat di wilayah desa pakraman, dengan modal awal yang dapat bersumber dari APBD Kabupaten/Kota dan/atau Provinsi, sesuai dengan Pasal 33 Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 44 Tahun 2017.

Namun, dalam perkembangannya, banyak ditemukan kasus penyelewengan jabatan dan penyalahgunaan dana kas oleh pengurus LPD di beberapa desa adat di Bali. Kasus-kasus tersebut mengakibatkan para pengurus yang terbukti bersalah dijerat dengan sanksi pidana korupsi, mencerminkan bahwa meskipun LPD memiliki otonomi, mereka tetap harus mematuhi hukum yang berlaku.

Lempar Batu Sembunyi Tangan Para Pelaku Penyalahgunaan Dana Kas LPD di Bali

Pada pertengahan April 2022, Gubernur Bali mengeluarkan delapan Surat Keputusan yang mengubah status modal awal LPD menjadi hibah. Selain itu, Gubernur Bali juga menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dan Kepala Kepolisian Daerah Bali untuk menegaskan isi Surat Keputusan tersebut dan meminta agar LPD tidak lagi menjadi objek pemeriksaan bila terjadi penyelewengan dana kas oleh pengurus LPD.

Meskipun dalam delapan Surat Keputusan tersebut ditegaskan bahwa segala tanggung jawab berada di Bendesa Adat, belum diatur secara jelas bagaimana bentuk pertanggungjawaban yang akan dilakukan jika terjadi penyalahgunaan dana kas di kemudian hari. Kekosongan aturan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa tindakan “lempar batu sembunyi tangan” dapat terjadi di antara pengurus LPD yang tidak bertanggung jawab.

Mencari Titik Terang pada Akar Permasalahan

Pengaturan unsur merugikan keuangan negara merujuk pada konsep actual loss sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Konsep actual loss menitikberatkan bahwa pembuktian harus dilakukan sampai kerugian keuangan negara benar-benar terjadi dan jumlahnya pasti. Undang-Undang Keuangan Negara mengatur sembilan jenis keuangan negara, termasuk pengeluaran daerah dan kekayaan negara/daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/daerah.

Perubahan status modal awal LPD menjadi hibah tetap bersumber dari APBD Kabupaten/Kota/Provinsi tempat LPD berdiri. Ada dua konsepsi hibah, yakni dalam hukum privat yang mengacu pada Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), dan dalam hukum publik yang merujuk pada PP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Hibah Daerah. Hibah dalam hukum publik bertujuan untuk kepentingan masyarakat luas melalui pengembangan yang dilakukan oleh penerima hibah, yang dalam hal ini adalah LPD.

Pandangan keuangan negara dalam pendekatan subyek melihat keuangan negara sebagai seluruh obyek yang dimiliki negara baik yang dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang terkait dengan keuangan negara. Analisis ini menunjukkan bahwa meskipun status modal awal LPD diubah menjadi hibah, unsur keuangan negara tetap ada karena sumbernya dari APBD dan pemberiannya untuk kepentingan umum.

Titik Awal Perubahan Menuju LPD yang Melayani Masyarakat

Pemerintah Provinsi Bali diharapkan menegaskan bahwa hibah yang berada di masing-masing LPD masih tergolong sebagai uang negara, sehingga penggunaannya harus sesuai dengan tujuan terbentuknya LPD. Selain itu, diharapkan adanya kejelasan sistematika pertanggungjawaban jika terjadi penyalahgunaan dana kas LPD di masa mendatang. Kejelasan ini penting untuk mencegah terulangnya kasus penyelewengan dana dan memastikan bahwa LPD dapat terus berfungsi sebagai lembaga keuangan yang bermanfaat bagi masyarakat desa adat di Bali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *