
Dinamika Masa Jabatan Kepala Desa di Indonesia
Munculnya polemik perpanjangan masa jabatan kepala desa bermula dari adanya tuntutan satuan kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) pada tanggal 17 Januari 2023 di depan Gedung DPR dan Gerbang Pemuda kompleks GBK. Tuntutan tersebut mulanya menuntut masa jabatan kepala desa yang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa selama enam (6) tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga (3) kali menjadi sembilan (9) tahun dengan kesempatan dua (2) kali masa jabatan. Alasan dari tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini adalah tidak cukupnya waktu enam tahun untuk membangun desa sehingga kinerja kepala desa kurang optimal dan dinilai tidak cukup untuk melakukan pembangunan di tengah instabilitas residu politik konservatif pada gelaran Pilkades melihat waktu mendekati Pemilu 2024. Dasar dari tuntutan yang dianggap mewakili suara seluruh kepala desa di Indonesia ini dirasa kurang etis dan tidak mengandung urgensitas untuk dilakukan perubahan masa jabatan tersebut.
Jika melihat dinamika Undang-Undang Desa di Indonesia, kekuasaan kepala desa sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat komunal tradisional cukup banyak diobrak abrik hingga hari ini. Berikut ini berbagai perubahan masa jabatan kepala desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni :
- Pada rezim Orde Lama yakni dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 1965 tentang Desapraja mengatur bahwa seorang kepala desa dapat menjabat selama 8 (delapan) tahun dan belum diatur adanya batasan periodisasi masa jabatan.
- Pada masa Orde Baru dibawah kepemimpinan Soeharto masa jabatan kepala desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa yakni selama 8 (delapan) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali jabatan berikutnya. Sehingga seorang kepala desa dapat berkuasa selama 16 tahun jika terpilih kembali dalam kontestasi.
- Pada era Reformasi tahun 1988 membawa begitu banyak perubahan terutama dalam politik hukum di Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah mengatur masa jabatan kepala desa selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
- Selanjutnya disahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagai pengganti undang-undang sebelumnya yang mana dalam UU ini mengatur bahwa seorang kepala desa menjabat selama 6 (enam) tahun yang dapat dipilih lagi untuk 1 (satu) kali masa jabatan selanjutnya.
- Pada 15 Januari 2014 diundangkan pengaturan tentang desa secara terpisah yakni dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur bahwa kepala desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Sehingga seorang kepala desa dapat berkuasa selama 18 (delapan belas) tahun lamanya.
- Perubahan terakhir disahkan pada tanggal 25 April 2024 yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kekuasaan kepala desa dalam undang-undang ini diatur pada Pasal 39 yakni selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Perihal Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dalam Kacamata Hukum di Indonesia
Berbicara tentang kekuasaan bagaikan gula yang siap menggiur para semut untuk dilahap. Eksistensi jabatan adalah hal yang sangat esensial dalam menjalankan suatu organisasi atau kelompok terutama jika berbicara tentang jabatan sebagai kepala desa. Tentu menduduki jabatan sebagai kepala desa merupakan hal yang istimewa karena berhubungan langsung dengan lapisan masyarakat secara langsung. Merespon diundangkannya UU tentang Desa yang tidak memberikan batasan kekuasaan bagi penguasa dapat dikaji dalam kaca mata konstitusi. Paham dari konstitusionalisme menegaskan bahwa terdapat pembatasan kekuasaan kepada pejabat publik sebagai salah satu upaya untuk mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan atau dikenal dengan istilah abuse of power.
Jika dilihat dari politik hukum yang termuat pada Pasal 7 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Presiden dan Wakil Presiden dapat memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan”. Maksud dari muatan pasal tersebut telah mengarahkan bahwa terdapat pembatasan kekuasaan yang mengandung nilai filosofis, sosiologis, moral dan hukum sesuai dengan kehendak rakyat Indonesia. Hal tersebut tentu bertujuan untuk mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang pemerintah seperti otoriter, korupsi, kolusi maupun nepotisme.
Potensi Meningkatnya Korupsi dan Suburnya Kekuasaan Oligarki Pada Tingkat Desa
Desa lahir atas wujud pengakuan terhadap adanya kelompok masyarakat dan wujud demokratis pemberian otonomi seluas-luasnya kepada pemerintahan lokal (desa) untuk mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan kemampuan dan potensi. Kekuasaan yang diberikan kepada pemerintahan desa harus tetap berdasarkan hukum yang berlaku. Namun dengan tidak adanya pembatasan kekuasaan bagi kepala desa sebagai pejabat publik dapat membawa resiko yang besar terjadinya penyalahgunaan wewenang. Kondisi pemerintahan desa sampai hari ini masih dikelilingi oleh sejumlah masalah, seperti pengelolaan keuangan yang tertutup dari partisipasi masyarakat sampai dengan kasus korupsi ribuan kepala desa.
Menurut Indonesian Corruption Watch atau yang dikenal dengan sebutan ICW mendata bahwa sejak tahun 2015 hingga 2021 fenomena korupsi pada tingkat desa secara konstan berada pada posisi terunggul sebagai sektor korupsi terbanyak ditindak oleh penegak hukum. Tercatat sepanjang tahun itu ada sebanyak 592 kasus korupsi di desa dengan total kerugian negara mencapai Rp 433,8 miliar. Ditambah lagi dengan adanya wacana penambahan APBDes yang dapat menjadi obyek salah guna oleh oknum pemerintahan desa yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, tak dipungkiri akibat dari perpanjangan masa jabatan tersebut akan berpotensi besar membangkitkan kekuasaan oligarki di tingkat lokal pedesaan. Hal ini tentu saja akan melemahkan semangat demokrasi masyarakat dan politik yang tidak sehat.
Awasi dan Tajamkan Partisipasi Masyarakat Terhadap Kekuasaan Kepala Desa
Dinamika yang terjadi dalam setiap kebijakan terutama dalam undang-undang tentang desa dipengaruhi oleh kepentingan politik yang terjadi, namun harus digaris bawahi bahwa dinamika yang terjadi harus tepat dan selaras dengan kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri. Maka dari itu, kepada lembaga yang berwenang dan partisipasi masyarakat desa dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa maupun pengelolaan keuangan desa mesti tegas untuk menindak segala penyalahgunaan wewenang yang ditimbulkan tanpa pandang bulu. Sehingga UU Desa yang sudah disahkan untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa tidak berujung menjadi petaka yang tidak berujung.